PROAKTIF VS REAKTIF dalam relasi pasangan percintaan (sebuah pengingat)

PROAKTIF VS REAKTIF dalam relasi pasangan percintaan (sebuah pengingat)

Filed under: CINTA — by bangjeki @ 11:48 am
Tags: 

Saat itu hari yang sangat melelahkan. Setelah menyiapkan segala keperluan untuk dua workshop yang akan dilakukan bersamaan mulai esok hari, mempersiapkan bahan ajar untuk perkuliahan minggu depan, menyusun laporan kepribadian klien yang akan diambil esok hari, aku berpikir kalau tugasku sudah selesai. Aku bersiap untuk istirahat, karena jam sudah menunjukkan pukul 19.30. “Semoga besok lancar,” pikirku. Tiba-tiba handphone-ku berbunyi dan kulihat namanya tertera disitu. “Senangnya ditelpon saat sedang lelah seperti ini” adalah pikiran pertamaku. Siapa yang menelepon? Pacarku tentu saja.

“Halo, kamu lagi apa?” tanyaku langsung padanya. Dia diam saja. Aku mengulangi kembali pertanyaanku. Entah kenapa dia tetap terdiam. Aku mulai kesal dan bertanya,”Kok diam saja?” Aku mendengar ia menghela nafasnya berulangkali sambil tetap terdiam. Aku kemudian ikut terdiam dan menunggu ia bicara. Setelah beberapa detik kemudian, ia bertanya dengan pelan tapi tegas,”Kemana saja kamu hari ini?” Aku terdiam dan mencoba mengingat-ingat apa yang kulakukan hari ini kemudian menjawab, “Menyiapkan workshop dan tugas-tugas lainnya. Kenapa emangnya?” Dia kembali bungkam. Aku bingung dan bertambah kesal. “Kenapa sih?” tanyaku dengan suara yang meninggi. “Ingat hari ini kamu janji apa?” tanyanya balik. Berusaha mengingatnya, tapi tak kunjung kutemukan jawabannya. “Apa sih? Ngomong aja langsung. Ngga usah pakai rahasia-rahasiaan segala. Aku lagi cape,” bentakku. “Kamu janji ngajarin aku interpretasi tes ini. Aku sudah nuingguin kamu dari jam 5 dan ngga ada kabar. Sementara besok harus dikumpulkan interpretasinya. Sekarang aku gatau harus gimana.” Suaranya mulai meninggi juga, tapi terdengar masih berusaha menahan kemarahannya. Aku menyadari kalau itu kesalahanku, tapi aku tidak terima kalau aku disalahkan begitu saja. Seharusnya dia mengingatkan! Ngga ngerti apa aku hari ini sibuk banget. Masa gitu aja ngga bisa sendiri sih? adalah pikiran-pikiran yang muncul di kepalaku. Semua itu kusampaikan padanya dengan terus terang. Tentu saja ia balik marah. “Tapi kamu sudah janji.” Aku kemudian menutup teleponku dengan sebelumnya mengatakan,”Terserah kamu ajalah. Aku sibuk hari ini, dan sekarang udah cape banget. Kerjain aja sendiri.. aku ga bisa bantu.”


Contoh kejadian di atas adalah sesuatu yang jamak terjadi di dalam relasi pasangan. Pada pasangan baru, sudah cukup lama, baru menikah, bahkan sudah lama menikah, situasi seperti tadi terjadi berulang. Apa yang sebenarnya menjadi sebab terjadinya pertengkaran sepasang kekasih tersebut, yang mengaku saling mencintai dan sudah lama menjalin tali kasih? Respon/tingkahlaku yang REAKTIF. Seringkah kamu melakukannya dalam kehidupan sehari-harimu? Kamu terbawa perasaan, terbawa suasana, terpancing oleh tingkah laku orang lain. Kamu mengucapkan kata-kata yang sebenarnya tidak ingin kamu ucapkan. Kamu melakukan tindakan yang akan kamu sesali belakangan. Kemudian kamu berpikir,”Aduh, seandainya saja aku berpikir dulu sebelum melakukannya, aku ngga akan bereaksi seperti itu.” Tapi tentu saja sudah terlambat. Peluru sudah ditembakkan, anak panah telah melesat dari busurnya, dan nasi telah menjadi bubur. Efeknya sudah terlihat dan terasa: pasanganmu menjadi marah, kalian bertengkar hebat, saling mengungkit masalah-masalah yang telah berlalu, bahkan sampai mengucapkan kata-kata yang kasar.

Semuanya karena respon/perilaku reaktif.
Perilaku reaktif adalah perilaku/respon yang spontan terhadap suatu emosi atau keadaan. Perilaku reaktif muncul karena dorongan mendesak untuk segera bereaksi terhadap suatu situasi atau seseorang yang menstimulasi. Hal ini muncul dari dorongan dasar mahluk hidup (termasuk hewan) untuk bereaksi Fight or Flight terhadap stimulus yang berbahaya. Flight tentu saja berarti melawan dan Flight di lain pihak adalah melarikan diri.


Coba ingat saat kamu melihat seekor anjing galak sedang berdiri di depanmu sambil menggonggong dan menunjukkan taringnya. Apa yang akan kamu lakukan? Hampir semua orang akan segera menghindar dan lari ke tempat yang aman. Jarang sekali ada orang yang berhenti dan mengamati situasi secara detil (apakah anjing tersebut terikat rantai, atau jaraknya sebenarnya cukup aman, atau apakah dia ada di balik pagar?).

 Insting manusia adalah untuk berespon secara REAKTIF, tanpa memikirkannya secara matang. Dalam kasus berhadapan dengan anjing, menghindar/menjauh adalah respon yang tepat. Bayangkan kalau kamu berpikir terlebih dahulu dan menimbang-nimbang apa yang seharusnya kamu lakukan. Hasil akhirnya mungkin adalah saya akan menjengukmu di rumah sakit saat lukamu dijahit dan kakimu disuntik rabies.


Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Apakah saat bersama dengan pasangan anda adalah serupa dengan situasi yang membahayakan keselamatan dirimu? Tentu saja jawabannya adalah tidak. Pasanganmu bukan seekor anjing galak atau seekor ular berbisa yang siap menerkammu, bukan? Pasanganmu adalah seorang laki-laki/perempuan yang mencintaimu, menyayangimu, memperhatikanmu, ingin bersamamu, dan memiliki kenangan indah bersamamu untuk beberapa waktu, lamanya. Seberapa membahayakankah kehadirannya? Sebegitu mengancamkah dia? Apakah ia memang menakutkan bagimu? Kalau kamu menjawab YA pada salah satu pertanyaan tadi, segera PUTUSKAN dia. Jika kamu mau, laporkan ke pihak yang berwenang, seperti polisi atau pawang hewan dari kebun binatang setempat. Kalau jawabannya adalah TIDAK pada semua pertanyaan tadi, pertanyaan yang menyusul berikutnya adalah: Kenapa kamu berespon REAKTIF terhadapnya?

Berikut ini adalah beberapa perilaku reaktif yang umum ditunjukkan oleh pasangan. Apakah kamu melakukan sebagian atau bahkan semua perilaku tersebut? Cobalah untuk mengingatnya.
- Saat ia lupa untuk menjemputku pulang dari belanja, aku memarahinya dan membentaknya.
- Saat ia lupa menjemputku pulang dari belanja, aku mendiamkannya selama sehari dan tidak mau menerima teleponnya atau membalas smsnya.
- Saat aku sedang punya masalah dan menjadi bête, aku berharap ia menelponku atau mau mendengarkan ceritaku. Saat bertemu, ia malah sibuk menceritakan apa yang ia lakukan sehari ini. Aku kemudian mendiamkannya.
- Saat aku marah padanya karena sesuatu hal yang kuanggap penting, dan ia menelepon sambil bertanya,”Kamu marah ya sama aku karena aku…. (masalahnya)?” Aku menjawab,”Tidak kok. Aku baik-baik saja” sambil menggerutu,”Kok dia ga bisa nangkap ya aku marah sama dia? Harusnya dia tahu dong kalau aku marah, kok malah nanya?” Kemudian ia berkata,”Benar ya, tidak ada apa-apa, kamu ngga marah. Kalau begitu, aku mau ngetik dulu ya. Bye” baru kemudian aku meledak dan memarahinya.
- Saat ia meledak marah padaku karena kesalahanku, walau aku menyadarinya, aku balik marah padanya.
- Saat aku marah karena kesalahannya, aku diam saja karena takut akan menyakiti hatinya, Kusimpan saja sendiri perasaan marah itu sambil berharap ia tidak akan melakukannya lagi.
- Ketika aku merasa kesal karena ia mengatakan sesuatu yang menyinggungku, aku membalas dengan menyindirnya.
- Ketika aku merasa kesal karena ia mengatakan sesuatu yang menyinggungku, aku membalas dengan membentaknya
- Ketika aku merasa kesal karena ia mengatakan sesuatu yang menyinggungku, aku hanya bisa tersenyum simpul sambil menelan kesalku.

Yang tertulis di atas hanyalah sebagian kecil tingkah laku reaktif yang sering kita lakukan dalam relasi dengan pasangan kita. Bisakah kamu memperpanjang daftarnya dengan contoh-contoh yang terjadi dalam relasimu selama ini?
REAKTIF menjadi perilaku yang seringkali dilakukan dan berulang. Sebagian alasannya adalah karena itu memuaskan diri kita setelah melakukannya, sebagian karena kita tidak mau kalah, sebagian karena tidak terpikirkan perilaku yang lain, dan berbagai macam alasan lainnya. Sementara apa hasil/efek dari perilaku reaktif terhadap diri kita, pasangan kita, dan relasi kita? Jawabannya: konflik yang bertambah besar, perasaan mendendam, perasaan tidak puas dan ingin membalas, perasaan direndahkan, beban emosi karena menyimpan permasalahan, ketidakpuasan pada perilaku pasangan, dan penyesalan di kemudian waktu. Tanya pada dirimu: apakah itu yang kamu inginkan mewarnai hubunganmu dengan pasanganmu?
Kalau tidak REAKTIF, bagaimana aku harus bereaksi seharusnya? Bagaimana cara lepas dari respon yang sifatnya spontan? Bagaimana agar tidak lagi mengandalkan insting dalam berespon terhadap dia yang kucintai?


JADILAH PROAKTIF!!!
Proaktif berarti mampu bertindak berdasarkan prinsip dan nilai pribadi, bukan semata bereaksi berdasar emosi atau suasana. Proaktif berarti bertanggungjawab terhadap respon/perilakumu. Proaktif berarti mengalahkan dorongan insting untuk tampil spontan dan menghayati apa yang akan dilakukan dengan matang. Proaktif berarti menjadi manusia yang menggunakan pikiran dan perasaannya secara menyeluruh dan optimal. Proaktif berarti dewasa dalam bersikap dan berprilaku. Proaktif itu mudah, tapi butuh kesadaran dan waktu, juga latihan.
Kemampuan untuk proaktif berlandaskan pada lima berkat yang hanya dimiliki manusia, dan tidak dimiliki oleh tumbuhan dan hewan. Apa saja mereka?

Pertama adalah Self awareness (kesadaran akan diri): kemampuan untuk mengambil jarak dari diri dan hidup kita dan mengamatinya sebagai pengamat yang objektif. Kita bahkan dapat mengamati apa yang kita pikirkan dan rasakan. Inilah yang dilakukan saat kita sedang merenung, menghayati, merencanakan, dan menentukan langkah ke depan.

Conscience/kata hati adalah berkat yang kedua. Kata hati terdiri dari moralitas dan etika, seperti suara dari datang dari lubuk hati yang terdalam. Saat kamu marah dan melampiaskan pada pasanganmu, hatimu berkata’”Jangan lakukan itu. Aku mencintainya. Apa yang kamu lakukan itu salah.” Hanya saja saat berprilaku reaktif, kita memilih untuk mengabaikannya.

Ketiga: Imajinasi, yaitu kemampuan untuk membayangkan, mengandaikan, merencanakan, dan memvisikan masa depan, seperti apa yang kita INGINKAN, bukan seperti apa yang biasa kita lakukan. Daripada memarahi atau mencela atau menarik diri, berkat ketiga ini memungkinkan manusia untuk menemukan begitu banyak pilihan perilaku yang lebih positif dan dewasa.
Independent will atau Kehendak bebas menjadi berkat yang keempat. Didalamnya terkandung makna yang sangat esensial: Kekuatan untuk mengambil tindakan.
Yang terakhir adalah humor.Humor muncul sebagai hasil dari penggunaan keempat berkat sebelumnya. Kesediaan untuk tertawa, bahkan pada saat terburuk atau melakukan kesalahan menjadi bukti kekuatan manusia, bukan sebaliknya.
Bagaimana caranya menjadi manusia proaktif, terutama dalam hubungan dengan pasangan? Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Ketahuilah dan yakinlah bahwa dirimu ditentukan olehmu, bukan oleh orang lain atau situasi di sekelilingmu. Termasuk didalamnya adalah pikiranmu, perasaanmu, dan perilakumu, semua ditentukan olehmu. Saat kamu kesal karena dia lupa menjemputmu, perasan kesal tersebut bukan disebabkan keterlambatannya, tapi karena kamu MEMILIH untuk merespon keterlambatannya dengan rasa kesal. KAMU adalah penguasa dirimu.
2. Sadari bahwa kamu dapat MEMILIH responmu terhadap dunia. RESPONSIBLE terdiri dari dua kata: RESPONSE dan ABLE, yang berarti DAPAT MEMILIH RESPON. Kembali ke contoh keterlambatan pasangan, kamu dapat memilih responmu, bukan selalu harus kesal. Bisa saja kesal, marah, atau malah bahagia, senang, atau respon yang lain. Kamu dapat MEMILIH untuk memarahinya saat akhirnya ia datang, atau MEMILIH untuk menanyakan alasannya dan mencoba memahaminya.
3. Menciptakan sebuah tombol PAUSE (JEDA) antara Stimulus/suasana/perlakukan orang lain pada dirimu dengan Respon/perilakumu. Ambil waktu untuk menggunakan kelima berkat sebagai manusia yang kamu miliki untuk menemukan dan memilih respon apa yang akan ditampilkan olehmu.
Bagaimana menggunakan kelima berkat sebagai manusia yang kamu miliki saat berada dalam situasi yang “mengancam” atau berpotensi konflik, dimana secara instingtif kamu ingin bereaksi spontan?
Pertama, tarik nafas panjang berulang kali sampai kamu merasa lebih tenang. Biarkan stimulus yang dibawa oleh rangkaian syaraf dalam otak kita tidak berhenti sampai otak reptil dan amygdala (pusat insting dan emosi), melainkan dibawa ke pusat berpikir level tinggi yang ada di prefrontal cortex. Ketenangan yang dicapai lewat relaksasi singkat melalui pernafasan akan memberikan waktu bagi kamu untuk mengambil jeda antara stimulus dengan respon.


AMATI DIRIMU DAN SITUASIMU SAAT INI secara objektif: Apa yang terjadi, siapa yang membuatku tersinggung, apa respon biasaku, apa yang kupikirkan tentang situasi ini, dan lain-lain?
DENGARKAN KATA HATIMU: apakah marah dan menghakiminya atas kesalahannya adalah sebuah keputusan yang tepat dan benar?
BAYANGKAN PILIHAN-PILIHAN RESPON LAIN yang mungkin dapat kamu lakukan selain secara spontan memarahi pasanganmu. Pikirkan prinsip 10-10-10: apakah apa yang akan kamu lakukan tidak akan kamu sesali 10 MENIT kemudian, 10 HARI kemudian, dan 10 BULAN kemudian. Berpikirlah dan bayangkanlah efek jangka pendek dan panjangnya.
PILIHLAH DAN BERTINDAKLAH SESUAI DENGAN APA YANG TERBAIK YANG DAPAT KAMU PILIH UNTUK SEMUA PIHAK, bukan hanya untuk dirimu sendiri.
Dan yang terakhir: LIHATLAH SISI LUCU DAN INDAHNYA dari situasi saat ini: kamu punya waktu berbelanja lebih lama, kamu bisa mencandainya dengan berkata:”Ketiduran ya?” atau lainnya. Setelah kamu menggunakan semua kekuatan yang kamu miliki untuk memilih responmu, yakinlah bahwa itu adalah pilihan yang PROAKTIF dan terbaik.
4. Berikan umpan balik secara konstruktif kepada pasanganmu. Fokuslah pada PERILAKUNYA, bukan orangnya. Sampaikan dalam formula:”Saya merasa….. ketika kamu….” Jangan memulai dengan “Kamu” karena itu bertendensi menyalahkan dan menyudutkan. “Saya merasa cukup kesal ketika kamu terlambat menjemputku sesuai janjimu. Apa yang terjadi? Maukan kamu memberitahukannya padaku?”
5. Diskusikanlah apa yang kamu harapkan dan apa yang dia harapkan dalam situasi serupa yang mungkin akan terjadi di masa datang. Sepakati beberapa hal yang bertujuan untuk mengantisipasi konflik di masa datang yang disebabkan situasi serupa. “Kalau salah satu dari kita akan terlambat karena alasan apapun, sebaiknya segera memberitahukan lewat SMS, telpon, atau YM agar sama-sama tahu.” “Saat salah satu dari kita berjanji, yang lainnya akan mengingatkan sehari/setengah hari/sejam sebelumnya.”
6. Sampaikan bahwa apapun yang terjadi saat ini, tidak mengurangi rasa cinta dan sayangmu padanya. Kesalahan wajar terjadi, dan itu justru menjadi pembelajaran yang konstruktif bagi hubungan kalian berdua. Jangan lupa ucapkan “Aku sayang kamu” di akhir.
Berprilaku PROAKTIF bukanlah sifat yang diturunkan, melainkan ketrampilan yang harus dipelajari dan dilatih. Berprilaku proaktif menunjukkan bahwa kita terus mengembangkan diri sebagai manusia yang diberikan berkat yang melimpah dariNya. Karena, seperti yang disampaikan Scott Peck, tentang cinta yaitu bahwa CINTA ADALAH KATA KERJA:
“Hasrat untuk mencintai itu belumlah cinta…. Cinta adalah sebuah tindakan yang dilandasi kehendak/kemauan- yaitu intensi dan tindakan. Kehendak juga berarti pilihan. Kita tidak harus mencintai. Kita MEMILIH untuk mencintai.”
Selamat mencintai dirimu dan mencintai pasanganmu. Selamat berkembang menjadi pribadi yang luar biasa melalui proses pembelajaran dalam hubungan cinta kalian.
Bandung, 1 Desember 2009
Sebuah catatan yang mengingatkanku untuk terus menerus berkembang dalam cinta.
Sumber:
Covey, Stephen R. 1997. The 7 Habits of Highly Effective Families. New York: FranklinCovey
Taylor, Maurice & McGee, Seana. 2000. The New Couple: Why The Old Rules Don’t Work and What Does. San Fransisco: Harper San Fransisco

Hukum asuransi dalam Islam



Pertanyaan, “Ayahku bekerja di perusahaan asuransi konvensional. Pada awal bekerja, beliau tidak mengetahui bahwa bekerja di perusahaan asuransi itu haram. Saat beliau berusia 50 tahun, beliau baru mengetahui haramnya bekerja di asuransi. Meski demikian, beliau tidak lantas berhenti bekerja di sana. Saat ini, ayahku berusia 67 tahun.
Beliau berniat berhenti bekerja di asuransi, akhir tahun ini. Berulang kali kunasehati beliau untuk segera berhenti bekerja di sana, namun beliau selalu beralasan bahwa beliau sebentar lagi akan berhenti bekerja di sana. Harta yang didapatkan Ayah dari gaji perusahaan asuransi, pada awalnya, beliau tabung di bank ribawi. Setelah itu, beliau investasikan di perusahaan kontraktor yang hanya membangun proyek-proyek yang halal.
Apa status hukum untuk harta Ayah tersebut: harta haram, halal, ataukah harta bercampur? Bolehkah aku dan saudara-saudaraku menikmati harta tersebut? Aku sudah bekerja dengan upah yang minim; hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keseharian saja. Ayahlah yang menanggung nafkah kami semua. Ayah punya keinginan untuk memberikan rumah kepada masing-masing dari kami, anak-anaknya, plus sebagian harta beliau. Bolehkah aku menerima rumah dan uang yang akan diberikan oleh Ayah ataukah aku harus menolaknya?”
Jawaban, "Pertama, asuransi tijari (asuransi yang profit-oriented), yang terkenal dan tersebar di seantero dunia, adalah perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya dan penyimpangannya dari koridor syariat. Dalam asuransi konvensional terdapat gharar (untung-untungan), judi, dan sejumlah harta yang diambil secara paksa dari nasabah, tanpa kerelaan hatinya. Jadi, asuransi konvensional itu mengumpulkan beragam keburukan, sehingga tidaklah aneh jika para ulama kontemporer bersepakat mengenai keharamannya. Pendapat yang menyelisihi pendapat ini adalah pendapat yang nyeleneh, sehingga tidak teranggap ada.
Kedua, kami ingatkan ayahmu agar bertakwa kepada Allah. Sungguh, sebentar lagi, beliau menginjak usia 70 tahun, namun beliau masih asyik saja bekerja di tempat yang beliau ketahui bahwa itu adalah tempat kerja yang haram, sehingga beliau tidak boleh bertahan untuk tetap bekerja di sana. Kapan lagi beliau hendak bertakwa kepada Allah dan meninggalkan pekerjaan yang Allah murkai? Apakah beliau bisa menjamin bahwa beliau masih tetap hidup sampai akhir tahun, sehingga beliau masih saja bertahan bekerja dengan pekerjaan yang haram? Relakah beliau, andai beliau menutup usia beliau dengan kemaksiatan kepada Allah? Orang seusia beliau tempatnya yang layak adalah masjid, untuk mengerjakan shalat, membaca Alquran, atau pun berdoa, bukan malah perusahaan ‘judi’ yang hanya memikirkan cara mendapatkan nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama.
Kami berdoa memohon kepada Allah agar Dia segera memberikan hidayah kepada beliau dan memudahkan beliau untuk mengakhiri kehidupan beliau di dunia ini dengan sebaik-baik amal yang dicintai oleh Allah.
Sebelum mengetahui status keharaman pekerjaan
Terkait dengan harta yang didapatkan dari pekerjaan yang haram maka segala uang gaji dan bonus-bonus, yang didapat sebelum beliau mengetahui keharaman pekerjaannya, adalah harta yang halal bagi beliau. Adapun yang didapat setelah mengetahui keharamannya maka itu adalah harta haram bagi beliau.
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah, Kerajaan Arab Saudi, dalam salah satu fatwanya, mengatakan, 'Setelah Anda bertobat dari pekerjaan di bank ribawi, kami berharap bahwa itu menjadi penyebab Allah mengampuni dosa-dosa Anda. Adapun uang yang Anda kumpulkan dan Anda dapatkan dari bekerja di bank ribawi di masa silam, itu adalah uang yang tidak ditanggung dosanya oleh Anda, dengan syarat, memang Anda benar-benar tidak mengetahui tentang haramnya berkerja di bank.' Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Razzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghadayan, dan Syekh Abdullah bin Qaud, sebagaimana tercantum dalam buku Fatawa Lajnah Daimah, 15:46.
Fatwa di atas berlaku untuk semua orang yang bekerja di bidang yang haram, namun belum mengetahui hukumnya, atau tertipu dengan pernyataan orang yang dianggap sebagai ulama yang memperbolehkannya. Akan tetapi, hukum halal untuk gaji dari pekerjaan yang haram itu bersyarat, yaitu berhenti dari pekerjaan haram tersebut.
Berhenti dari penghasilan yang haram adalah syarat yang Allah tetapkan untuk halalnya pendapatan yang diperoleh di masa silam.

قال تعالى : ( فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ) البقرة/ آية 275 .
Allah berfirman (yang artinya), “Maka siapa saja yang telah datang kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka menjadi haknyalah harta yang dia dapatkan di masa silam.” (Q.S. Al-Baqarah:275)
Di antara kandungan ayat di atas, sebagaimana penjelasan Ibnu Utsaimin, adalah, 'Uang riba yang didapatkan seseorang sebelum dia mengetahui haramnya riba adalah uang yang halal baginya, dengan syarat: bertobat dan berhenti melakukan transaksi riba.' (Tafsir Surat Al-Baqarah, 3:377)
Setelah mengetahui bahwa pekerjaannya itu haram
Adapun setelah mengetahui haramnya pekerjaan tersebut maka gaji yang didapatkan adalah uang yang tidak halal baginya karena haramnya pekerjaan tersebut. Terkair dengan istri dan anak-anak yang nafkahnya ditanggung oleh orang yang mendapatkan uang haram karena pekerjaannya yang haram, maka tidaklah mengapa bagi mereka untuk menerima uang nafkah.
Dosa dan haramnya uang tersebut hanya berlaku untuk orang yang mendapatkannya dengan cara yang haram, bukan yang lainnya. Dari sini, kita mengetahui sebab yang melatarbelakangi Nabi sehingga mau menerima dan menghadiri undangan makan orang-orang Yahudi. Padahal, mereka mendapatkan harta yang haram dengan cara-cara yang haram.
Status hukum harta bercampur ini, jika diberikan kepada kalian, adalah berhak kalian terima dan nikmati dengan penuh kenyamanan, baik berbentuk uang, rumah atau pun tanah.
Status harta warisan yang ditinggalkannya
Adapun status harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua Anda, itu perlu mendapatkan perincian.
Pertama, jika diketahui si pemilik sebenarnya dari harta warisan yang kalian dapatkan dan harta itu diambil secara zalim dari pemiliknya (baca: pencurian, perampokan, dan lain-lain, pent.) maka kembalikanlah kepada pemilik sebenarnya.
Kedua, jika tidak diketahui pemilik sebenarnya atau diketahui, namun menemuinya adalah suatu yang tidak mungkin dilakukan, maka sisihkanlah uang haram tersebut sekadarnya lalu salurkanlah untuk berbagai kegiatan kebaikan. Perincian ini berlaku untuk harta yang haram karena bendanya.
Adapun harta yang haram karena cara mendapatkannya (saling rela namun transaksinya haram menurut syariat, pent.) maka harta tersebut hanya haram untuk orang tua Anda, tidak haram untuk Anda. Namun, sebaiknya Anda bersikap wara` (hati-hati dengan yang haram, pent.) dengan menyisihkan sebagian harta ayah Anda sekitar total gajinya yang haram, lalu salurkanlah harta tersebut ke berbagai kegiatan kebaikan. Akan tetapi, tindakan ini tidaklah wajib Anda lakukan.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya mengenai rentenir yang meninggalkan harta dan anak yang mengetahui kondisi ayahnya. Apakah harta peninggalan ayah itu halal bagi anaknya karena berstatus sebagai harta warisan?
Jawaban beliau, 'Kadar harta, yang diketahui secara pasti oleh anak sebagai harta riba, hendaknya disisihkan lalu dikembalikan kepada pemilik aslinya, jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka disedekahkan. Adapun bagian dari harta warisan yang lain tidaklah haram bagi si anak, sedangkan harta warisan yang meragukan apakah berasal dari riba ataukah bukan, dianjurkan untuk disisihkan. Jika hal yang dianjurkan ini tidak dilakukan maka boleh membelanjakannya untuk membayar utang atau pun menafkahi anak.
Jika ayah mendapatkan uang melalui transaksi riba yang diperbolehkan oleh sebagian ulama fikih, ahli waris boleh memanfaatkannya.
Jika harta haram itu bercampur dengan harta halal, dan tidak diketahui kadar pasti dari masing-masing bagian, maka harta bercampur tersebut dijadikan dua bagian (salah satunya ditetapkan sebagai harta yang haram, dan yang lain sebagai harta yang halal, pent.).' (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, 29:307)
Lajnah Daimah, Kerajaan Arab Saudi, mengatakan, 'Tidak boleh bagi seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya dengan penghasilan yang haram. Adapun anak, dia tidaklah berdosa dalam kasus ini karena yang berdosa adalah ayah mereka.
Jika seluruh bagian rumah itu berasal dari hasil curian, wajib bagi ahli waris untuk mengembalikan harta curian kepada pemiliknya masing-masing, jika keberadaan pemilik diketahui. Jika keberadaan pemilik harta curian tidak diketahui, harta curian tersebut wajib dibelanjakan untuk kegiatan kebaikan, membangun masjid dan sedekah untuk fakir miskin, dengan niat pahalanya untuk pemilik.
Ketentuan ini juga berlaku jika sebagian rumah itu berasal dari hasil curian sedangkan sebagian yang lain dari pemberian kakek. Ahli waris wajib menyisihkan harta senilai dengan hasil curian kepada pemiliknya, jika diketahui. Jika tidak diketahui, wajib disalurkan untuk berbagai kegiatan kebaikan.' Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Razzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghadayan, dan Syekh Abdullah Qaud, sebagaimana tercantum dalam buku Fatawa Lajnah Daimah, 26:332."
Referensi:
http://islamqa.com/ar/ref/114798
Pemberian sub-bab oleh redaksi www.PengusahaMuslim.com

(Arrahmah.com) – Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam macam resiko dan bahaya. Dan manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari dan dimana dia akan meninggal dunia. Resiko yang mengancam manusia sangatlah beragam, mulai dari kecelakaan transportasi udara, kapal, hingga angkutan darat. Manusia juga menghadapi kecelakaan kerja, kebakaran, perampokan, pencurian, terkena penyakit, bahkan kematian itu sendiri.
Untuk menanggulangi itu semua, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi yang bisa menjamin diri dan hartanya, yang kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini termasuk muamalat kontemporer yang belum ada pada zaman nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan tentang hukumnya di dalam Islam

Pengertian Asuransi

Asuransi berasal dari kata assurantie dalam bahasa Belanda, atau assurance dalam bahasa perancis, atau assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Menurut sebagian ahli asuransi berasal dari bahasa Yunani, yaitu assecurare yang berarti menyakinkan orang.
Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah : at Takaful, atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang berarti takut dan khawatir. ( al Fayumi, al Misbah al Munir, hlm : 21 )  Dinamakan at Ta’min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.
Adapun asuransi menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992:
” Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan “

Macam-macam Asuransi

Para ahli berbeda pendapat di dalam menyebutkan jenis-jenis asuransi, karena masing-masing melihat dari aspek tertentu. Oleh karenanya, dalam tulisan ini akan disebutkan jenis-jenis asuransi ditinjau dari berbagai aspek, baik dari aspek peserta, pertanggungan, maupun dari aspek sistem yang digunakan :
I. Asuransi ditinjau dari aspek peserta, maka dibagi menjadi :
1.    Asuransi Pribadi ( Ta’min Fardi ) : yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial
2.    Asuransi Sosial ( Ta’min  Ijtima’i ) , yaitu asuransi ( jaminan )  yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil ( PNS ), anggota ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang tidak mampu dan lain-lainnya. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat mengikat, seperti Asuransi Kesehatan ( Askes ), Asuransi Pensiunan dan Hari Tua ( PT Taspen ), Astek ( Asuransi Sosial Tenaga Kerja ) yang kemudian berubah menjadi Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja), Asabri ( Asuransi Sosial khusus ABRI ), asuransi kendaraan, asuransi pendidikan  dan lain-lain.   [1]
Catatan : Asuransi Pendidikan adalah suatu jenis asuransi yang memberikan  kepastian / jaminan dana yang akan digunakan untuk biaya pendidikan kelak. Asuransi Pendidikan ini mempunyai dua unsur yaitu Investasi dan Proteksi. Investasi bertujuan untuk menciptakan sejumlah dana / nilai tunai agar mampu mengalahkan laju inflasi, sehingga dana atau nilai tunai yang tercipta bisa dipakai untuk keperluan dana pendidikan.
Proteksi mempunyai tujuan memberikan proteksi kesehatan pada diri Anak atau peserta utama atau tertanggung utama, sehingga apabila terjadi resiko (sakit) maka asuransi ini yang akan memberikan santunan, tanpa mengurangi dana yang telah diinvestasikan dalam asuransi pendidikan ini. Dengan adanya proteksi yang diberikan ini maka dana yang sudah diinvestasikan tidak akan terganggu karena terjadi suatu resiko. Selain Proteksi terhadap kesehatan anak, asuransi ini juga memberikan fasilitas berinvestasi, ketika orang tua (penabung) mengalami resiko, yang selanjutnya pihak perusahaan akan mengambil alih untuk menabungkan ke rekening anak di rekening asuransi pendidikan ini sampai anak dewasa. Jadi dengan adanya proteksi ini maka kepastian dana untuk pendidikan senantiasa tersedia saat dibutuhkan. [2]
II. Asuransi ditinjau dari bentuknya.
Asuransi ditinjau dari bentuknya dibagi menjadi dua :
1.    Asuransi Takaful atau Ta’awun. ( at Ta’min at Ta’awuni )
2.    Asuransi Niaga ( at Ta’min at Tijari ) ini mencakup : asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
III. Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan
Jenis-jenis asuran ditinjau dari aspek pertanggungan adalah sebagai berikut :
Pertama : Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian ( Ta’min al Adhrar )
Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Kedua : Asuransi Jiwa. ( Ta’min al Askhas )
Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.
Asuransi jiwa biasanya mempunyai tiga bentuk  [3] :
1.       Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode
waktu tertentu.
Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance)  :
  • Usia Tertanggung 30 tahun
  • Masa Kontrak 1 tahun
  • Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
  • Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
  • Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
  • Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2.       Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) 
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.
3.       Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna) 
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
  • Usia Tertanggung 30 tahun
  • Masa Kontrak 10 tahun
  • Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
  • Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
  • Premi yang harus dibayar : 85/1000 x 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
  • Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)
1.      Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2.      Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta
IV. Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan.
Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan, maka menjadi :
1.    Asuransi Konvensional
2.    Asuransi Syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong menolongsecara mutual yang melibatkan peserta dan operator. [4]

Hukum Asuransi

Hukum Asuransi menurut Islam berbeda antara satu jenis dengan lainnya, adapun rinciannya sebagai berikut :

Pertama : Ansuransi Ta’awun

Untuk asuransi ta’awun dibolehkan di dalam Islam, alasan-alasannya sebagai berikut [5] :
  1. Asuransi Ta’awun termasuk akad tabarru’ (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa orang  menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi untuk orang yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta’awun ini tidak bertujuan komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi hanya bertujuan untuk meringankan  ancaman bahaya yang akan menimpa mereka, dan berkersama di dalam menghadapinya.
  2. Asuransi Ta’awun ini bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.
  3. Ketidaktahuaan para peserta asuransi mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah sesuatu yang berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para donatur, sehingga di sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan dan perjudian.
  4. Adanya beberapa peserta asuransi atau perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan para peserta untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik secara sukarela, maupun dengan gaji tertentu.

Kedua : Asuransi Sosial

Begitu juga asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :
  1. Asuransi sosial ini tidak termasuk akad mu’awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu. 
  2. Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan  hari tua dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad seperti ini tidak ada unsur riba dan perjudian.

Ketiga : Asuransi Bisnis atau Niaga

Adapun untuk Asuransi Niaga maka hukumnya haram. Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi Niaga ( Bisnis ), antara lain sebagai berikut [6] :
Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta pada saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan dia berikan dan yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad  secara terpisah. Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :
َ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
” Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.” ( HR Muslim, no : 2787  )
Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk bentuk perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur mukhatarah  ( spekulasi pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang,  juga mengandung ( al ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seimbang. Karena pihak peserta ( penerima asuransi ) terkadang baru membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa menanggung kerugian karena harus membayar jumlah total asuransi tanpa imbalan. Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan sama sekali, sehingga pihak perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi yang dibayarkan seluruh peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan seperti ini, maka akad seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90).
Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi’ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar konpensasi kepada pihak peserta (penerima jasa asuransi) , atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi’ah. Jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi’ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma’ para ulama.
Keempat: Akad Asuransi Bisnis juga mengandung unsur  rihan ( taruhan )  yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan, serta  perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi saw telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal saja, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw bersabda :
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
 Tidak ada perlombaan  kecuali dalam hewan yang bertapak kaki ( unta ), atau  yang berkuku ( kuda ), serta memanah.” ( Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2210 )
Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.
Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.An-Nisa’: 29).
Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara’. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan  bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional.[7]
Adapun perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :
  1. Dari Sisi Prinsip Dasar
    Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua- duanya bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam Asuransi Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling menanggung risiko antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan ( pengelola ), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.
  2. Dari Sisi Akad
    Pada bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah tabarru’ ( sumbangan kemanusiaan ) dan ta’awun ( tolong menolong ), serta akad wakalah dan mudharabah ( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya adalah jual beli yang bersifat al gharar ( spekulatif ).
  3. Dari Sisi Kepimilikan Dana
    Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan ( premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di dalam Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana ( mudharib ) dalam akad mudharabah ( bagi hasil ). Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana tabarru’nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.
  4. Dari sisi obyek
    Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah.  Adapun Asuransi Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting mendatangkan keuntungan.
  5. Dari Sisi Investasi Dana.
    Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum dipakai, oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan spekulatif ( gharar ).
  6. Dari Sisi Pembayaran Klaim.
    Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru’ ( dana sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim, maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.
  7. Dari Sisi Pengawasan.
    Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah ( DPS ), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi konvensional.
  8. Dari sisi dana zakat, infaq dan sadaqah.
    Dalam asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.

Perkembangan Asuransi di Indonesia [8]
Asuransi Jiwa Konvensional pertama kali di Indonesia adalah NILIMIJ yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1859 M, kemudian pada tahun 1912 orang-orang pribumi Indoensia mendirikan OL-Mij yang pada hakekatnya hanyalah pengembangan dari NILIMIJ di atas.  Ol-Mij ini akhirnya menjelman menjadi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra. Sejak itu, maka asuransi-asuransi konvensional berkembang pesat hingga  tahun 2005 telah tercatat sebanyak 157 perusahaan.Laju pertumbuhannya ( 1 % ) setiap tahunnya. Diantara asuransi jiwa yang ada adalah : American International Group Lippo ( Aig Lippo ), Asuransi Jiwa Eka Life, Asuransi Jiwa Indolife Pensiontama, Asuransi Jiwa Metlife Sejahtera, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, PT. Asuransi Jiwasraya.
Adapun asuransi Syariah pertama kali di Indonesia baru muncul pada 24 Pebruari tahun 1994, yaitu Syarikat Takaful. Walaupun begitu, perkembangan asuransi Syariat jauh lebih pesat dari asuransi konvensional, ,karena sampai tahun 2005 telah tercatat 29 perusahaan, sehingga laju pertumbuhannya hingga ( 8 % ) dalam satu tahun. Bahkan kini menjadi 34 perusahaaan lebih.
Rata-rata asuransi Syariah yang disebut di atas, adalah jelmaan dari asuransi konvensional yang berpindah menjadi asuransi Syariat secara total atau memiliki dual programme, yaitu menjual produk-produk konvensional dan syariat dalam satu waktu  . Yang benar-benar sejak awal didirikan menyatakan diri sebagai asuransi syariah adalah  PT Asuransi Takaful Keluarga yang berdiri pada 4 Agustus 1994.   Contoh-contoh lain dari perusahaan asuransi syariah adalah PT Asuransi Al Mubarakah yang berdiri pada tahun 1997 dan PT MAALife Assurance, adapun perusahaan asuransi konvensional yang mempunyai produk syariah adalah : PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas.*

Catatan Kaki:
[1] DR, Syekh Husain bin Muhammad al Malah, Al fatwa Nasyatuha wa Tathuwuruha, Hal. 909
[4] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, hal : 2
[5] Keputusan Majma’ Fiqh al Islami,  pada pertemuan pertamanya yang diadakan pada tanggal 10 – 17 Sya’ban 1398 H di pusat Rabithah al-Alam al-Islami, Makkah al-Mukarramah,  dan Keputusan Hai’ah Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepuluh di kota Riyadh tanggal 4/4/1397 H, dengan SK nomor 51. Begitu juga keputusan Muktamar Majma’ al Buhuts al Islamiyah di Kairo, tahuan 1392/ 1972.
[6] Prof. Dr. Husain Husain Sahatah, Asuransi Dalam Prespektif Syariah, Hal. 9- 12 Majma’ Fiqh al Islami,  pada pertemuan per-tamanya yang diadakan pada tanggal 10 Sya’ban 1398 M di Makkah al-Mukarramah di pusat Rabithah al-Alam al-Islami Majelis Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepu-luh di kota Riyadh tanggal 4/4/97 M, dengan SK nomor 55,
[7] Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Hal 60-65, Prof. Dr. Husain Husain Sahatah, Asuransi Dalam Prespektif Syariah, Hal. 163, Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, hal : 2-5
[8] Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Hal 69-73

Penulis: DR. Ahmad Zain An-Najah

Strategi Punya Rumah tanpa Riba

Mungkin yang saya ungkapkan ini pahit dan gak enak didengar buat sebagian orang tapi demi kebaikan dunia dan akhirat kita bersama terutama untuk yang masih terkait dengan riba. Saya minta maaf duluan deh sebelum baca.
Banyak pertanyaan/opini seputar kepemilikan rumah dengan Kredit KePemilikan Rumah (KPR) alias cicilan pake bunga, yang sudah tahu jangan ketawa ya!karena faktanya inilah opini dan pertanyaan yang selalu saya hadapi sehari-hari:


  • Kalau kredit kita lancar kata ustadz X itu gak termasuk riba mbak. Kecuali macet | saya gak tahu ustadz mana yang punya paham itu, tapi patokannya kembali deh ke Al Quran dan hadist!
  • Kalau gak beli sekarang harga property naik terus mbak, gimana dong?|  gak Cuma property aja yang naik, semua juga jadi ikutan naik, tapi apakah alasan ini jadi halal?
  • Dengan gaji/penghasilan saat ini gak mungkin beli cash untuk punya rumah, gimana dong? | ya memang gak bisa cash, tapi masih tinggal disebuah tempat yang namanya rumah kan?
  • Kan bunganya kecil, kalau kurang dari 5% bukan termasuk riba? | menurut Anda kalau sapi sekilo dikasih bumbu babi beberapa gram lalu diaduk-aduk apakah masih bisa dianggap halal?
  • Daripada ngontrak atau tinggal di mertua indah mending punya sendiri walau nyicil | benarkah akan menjadi milik Anda.
  • Dengan punya cicilan , kerja jauh lebih bersemangat? | menurut Anda mana yang lebih bahagia, bayar cicilan atau bayar sedekah?
  • Saya kan hanya pinjam alias korban dan tidak meminjamkan dengan bunga, berarti gak dosa dong? |kalau gak ada yang mau pinjam/kesempatan meminjamkan apakah riba bakal terjadi? Rasulullah saja bersabda bahkan yang menjadi saksinya pun dosanya sama saja.


Satu hal yang perlu diingat jika Allah melarang sesuatu mana mungkin  Allah tidak memberikan solusi atau alternatifnya. Masalahnya apakah kita mau mencari solusinya?

Saya beri beberapa fakta ya tentang bagaimana bank menghisap darah kita dengan system ribanya.

Biasanya bank mensyaratkan DP/uang muka 20-30%. Andai Anda memiliki uang 60 juta dan syarat DP 20% maka nilai rumah maksimal yang bisa dimiliki jika bayar DP 50 jt adalah 250 jt. Ya iya dong perlu ada sisa 10 jt disisain buat biaya lain-lain.
Anda bukan Cuma sekedar menyiapkan uang DP tapi perlu biaya balik nama, biaya adm bank, biaya provisi, akta pengikatan, akta jual beli, pajak pembelian, katakanlah kurang lebih mungkin 10 juta an atau bisa lebih. Dan jika Anda berniat mencicil untuk jangka waktu 10 tahun, bunga KPR sekitar rata-rata 7-9% fix setahun atau 12-20% floating. Ambil tengah-tengah misalnya yang disetujui 8% fix.
Bunga 200 jt x 8% x 10 tahun= 160 jt
Jadi yang harus anda bayar total adalah 60 jt plus pinjaman 200 jt plus bunga 140 jt adalah 420 jt. Anda mencicil 3,5 jt an/bulan.
Sampai disini Anda belum merasa rugi, toh masih berpikir harga tanah juga akan naik bahkan jauh lebih besar setelah 10 tahun. OK gpp.

Fakta lain adalah jika Anda tidak sanggup mencicil maka bank akan menarik paksa rumah kesayangan Anda tersebut tidak peduli berapapun sisa cicilan Anda ,tinggal 1 atau 2 tahun lagi. Kecuali katanya Anda sebagai peminjam meninggal dunia, maka asuransi yang akan bayar. Tiada lagi sisa-sisa cucuran keringat yang Anda perjuangkan selama ini jika Anda belum meninggal. Dan anda tak memiliki secuilpun uang untuk ngontrak karena sebelumnya udah ngotot habis2an untuk nyicil rumah yang mimpinya akan Anda miliki. Oh no..

Fakta lain adalah pada saat mencicil sesungguhnya apa yang anda bayar diawal itu sebagian besar adalah bunga .
Skemanya seperti diagonal belah ketupat seperti ini:
Artinya jika Anda ingin melunasi hutang KPR lebih cepat maka Anda masih mendapati pinjaman pokok yang cukup tinggi untuk dibayar dan potongan bunganya hanya sedikit. Jadi kalau Anda berusaha menjual rumah tersebut, maka pinjaman pokok yang harus Anda lunasi masih banyak, karena porsi paling besar pembayaran awal adalah bunganya.

Fakta lain, bank sangat tahu betul dengan siapa mereka berhubungan. Biasanya pada saat sebelum masuk sita  yang paling Anda pikirkan adalah nasib keluarga dan orang yang Anda cintai. Atau mereka meminta nama atau keluarga terdekat yang bisa dihubungi. 

Tujuannya adalah untuk mendesak Anda secara psikologis untuk membayar apapun caranya, karena kecenderungan orang Indonesia gak enakan demi nama baik. Jangan sampai tetangga, mertua/ortu/saudara sampai tahu ada punya masalah.Yang terjadi adalah pembiayaan karena  panik (panic financing). Anda akan berani berhutang kepada orang lain berapapun bunganya untuk menutupi. Kemudian Anda berjanji untuk segera melunasinya pada orang lain walau Anda tak tahu bagaimana caranya saat itu. Akhirnya tanpa terasa tutup lubang gali danau lah yang terjadi. Hutang Anda dimana-mana demi mempertahankan tempat tinggal kesayangan.

Bahkan mungkin ada cara lain yang lebih criminal yaitu korupsi /mencuri atau mencari jalan lain yang tak halal. Sebaik-baiknya tupai meloncat maka akan ketahuan juga. Anda terancam masuk penjara. 

Bahkan jika iman lemah maka  ada loh yang nekat jual organ tubuh untuk bayar hutang, ribut dengan pasangan hingga bercerai atau tega membunuh orang lain atau bunuh diri saking sudah gelapnya jalan keluar yang harus di capai. Mungkin ada yang bilang kondisi ini lebay diceritakan..tapi ketemu ama orang macam begini banyak banget semenjak saya dan suami tanpa sengaja menjadi penasehat orang yang terlilit hutang.

Artinya hutang akan menjadi tuan Anda alias Anda pada saat itu diperbudak oleh hutang walau bangsa kita sudah merdeka sejak tahun 1945.
Pemerintah belum sadar bahwa penyebab kriminalitas bukan sekedar kemiskinan saja tetapi hutang riba.
Fiuh…

Sekarang coba kita pikirkan alternative lainnya.
Setelah saya survey ternyata harga kontrakan atau sewa rumah sekitar 5-10 % dari harga rumah. Maka Anda harus pintar-pintar memilih yang murah dan sesuai kebutuhan Anda sementara. Andai uang Anda yang 60 juta itu untuk ngontrak dan sewanya dari rumah idaman Anda hanya 5% dari harganya artinya setahun Anda menyewa 12,5 jt pertahun. Mungkin jika Anda mengontrak lebih lama pemilik akan senang dan bisa lebih murah, dengan 60 jt anda bisa menyewa selama 4,5- 5 tahun.

Jika Anda disiplin untuk menabung, anggap mencicil rumah Rp 3,5 jt x 5 tahun x 12 bulan maka Anda berhasil mengumpulkan 210 juta senilai pinjaman pokok yang Anda butuhkan. 
Bisa jadi penghasilan Anda meningkat, jikalau penghasilan menurun Anda juga gak bakal  sepanik seperti memiliki cicilan di bank. Anda masih tidur nyenyak walau masih di rumah kontrakan, toh kalau belum kebeli bisa ngontrak atau beli yang lebih murah tapi cash.

Tentunya angka tabungan ini dikhawatirkan tergerus inflasi kan? Maka jangan tabung di bank konvensional. Anda bisa menabung dalam bentuk emas/logam mulia. Kenaikannya bisa sama atau lebih besar dari angka inflasi. Satu dinar emas jaman dulu sampai sekarang bisa sama-sama beli 1 ekor kambing. Mungkin bisa jadi tabungan Anda sudah bisa mencukupi untuk membeli rumah sebelum 5 tahun atau membeli dengan ukuran yang lebih besar.

Jadi mana yang akan Anda pertimbangkan? Pake hutang riba dengan ancaman kehinaan di dunia dan kekal abadi selamanya di neraka  atau tanpa riba sehingga mendapatkan ketenangan jiwa dan keberkahan.
Ini bukan kata saya atau ustadz tapi firman Allah :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)

Kadang nafsulah yang menggoda kita…seolah-olah dunia ini harus kita miliki untuk kita nikmati. Padahal masih banyak cara lain andai kita mau bersabar. Konsepnya bukan kaya atau miskin tapi lapang atau sempit. Sebenarnya hal ini bisa diterapkan untuk kepemilikan lain seperti kendaraan, benda-benda dunia lainnya.

Bagaimana Anda memandang, apakah hutang riba adalah sebuah anugrah atau musibah?
Hai orang-orang yang beriman, Allah tidak membutuhkan hartamu tapi ketakwaanmu.
Jika merasa bermanfaat maka silahkan bagikan kepada yang lain.

 Cara Cerdas Beli Rumah Tanpa Menyicil ke Bank 

5 Cara Cerdas Beli Rumah Tanpa Menyicil ke Bank
Image by : Istimewa
Skema cicilan.jpgDi masa seperti saat ini semakin sulit bila seorang karyawan dengan penghasilan pas-pasan ingin mempunyai rumah.  Selain memang susah mengalokasikan anggaran nya, harga rumah dari waktu ke waktu juga selalu meningkat. 

Solusi pada umumnya adalah melakukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), baik dengan bunga mengambang (floating rate), maupun bunga bersifat tetap (fixed rate).

Namun, menurut Hari Putra, motivator finansial dan managing director WF 19 Technology Inc. (www.p3kcheckup.com), sebetulnya ada beberapa cara dan strategi kreatif yang dapat dilakukan agar bisa memiliki rumah tanpa harus menyicil di bank.

Hari berpendapat, yang pertama-tama harus dilakukan adalah berkenalan dengan rekan-rekan kerja yang berkecimpung di dunia real estat dan properti. Hal tersebut baik untuk kemudahan urusan dan pengetahuan seputar rumah dan tanah, beserta faktor hukum yang meliputinya.

“Dari mereka Anda juga bisa mencari tahu tipe rumah yang dikehendaki, lokasi yang Anda inginkan, serta harganya saat ini dan harga di masa depan, ketika Anda sudah menabung dan berinvestasi,” jelas Hari.

Setelah Anda tahu rumah seperti apa yang diinginkan, barulah Anda menerapkan strategi kreatif buah pemikiran Hari berikut ini:

Angel investor. Adalah orang atau institusi yang mau membantu membelikan rumah yang Anda inginkan, tanpa pamrih dan tanpa riba. Artinya, yang bersangkutan tidak mengutip penambahan uangsepersen pun, dan membantu semata-mata karena ingin mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. “Memang agak sulit di era yang serba mencari keuntungan saat ini,” aku Hari. “Tetapi, jika kita peka, selalu ada saja orang-orang seperti ini disekitar kita. Bahkan bagi mereka, semakin tidak dikenal, semakin bahagia mereka bisa membantu.”

Dengan demikian, menurut Hari, tiap bulan Anda bisa mencicil tanpa harus dibayang-bayangi rasa takut akan gagal bayar dan penyitaan rumah, seperti yang lazimnya dikhawatirkan bila menyicil lewat bank. “Yang Anda butuhkan adalah integritas pribadi untuk melunasi hutang-hutang tanpa bunga tersebut,” tegas Hari

Menabung dalam dinar emas. Jika Anda sudah tahu rumah yang dikehendaki dan harganya, yang selanjutnya harus dilakukan adalah menabung hingga mencapai harga tersebut – misalnya Rp300 juta. Tetapi masalahnya, ketika Anda sudah punya uang Rp300 juta – yang ditabung selama tiga tahun untuk membeli rumah tersebut, harga rumah tersebut membumbung menjadi lebih dari yang Anda sudah tabung. Dengan kata lain, sampai kapanpun Anda tidak bisa memiliki rumah idaman tersebut.

Solusinya, menurut Hari, adalah dengan menabung dalam bentuk koin dinar emas atau emas dalam bentuk koin yang beratnya 4,25 gram. Jika dahulu, di abad ke-7 Masehi, satu koin dinar emas bisa membeli seekor kambing, hari ini dengan jumlah koin dinar emas yang sama masih dapat membeli sekor kambing terbaik.  “Ini berarti selama kurun waktu 14 abad tidak ada inflasi,” jelas Hari.

Sehingga, misalnya Anda punya 148 koin dinar emas, di mana daya beli satu koin dinar emas per 5 Agustus 2013 Masehi adalah Rp 2.030.000,- (menurut www.wakalanusantara.com) maka rumah seharga Rp300 juta yang dalam tiga tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, akan tetap kita bisa beli, bahkan malah ada sisa untuk bisa membeli perabotan lainnya.

Caranya, setelah terkumpul 148 koin dinar emas, cari rumah yang pemiliknya mau dibayar dengan menggunakan koin dinar emas tersebut.

Investasi di sektor riil. “Jika hari ini Anda terbiasa hidup dengan investasi pasar finansial atau paper asset, dengan kemungkinan pertumbuhannya antara 15-30 persen per tahun, kenapa tidak mencoba untuk berbisnis di sektor riil dengan menjual produk halal yang sedang digemari masyarakat?” tantang Hari.

Hari menjelaskan bahwa dengan menjadi distributor yang memiliki banyak jaringan agen, dan semakin banyak agen yang bekerja untuk Anda, maka semakin banyak keuntungan yang Anda dapatkan sehingga bisa kelak membeli rumah idaman Anda.

Agen properti. Dengan semakin banyaknya kelas menengah atas yang pertumbuhannya dari hari ke hari kian pesat, kebutuhan akan rumah juga semakin urgent. “Otomatis, permintaan akan penjual rumah terorganisir atau Agen Properti, juga meningkat,” ungkap Hari.

Ini bisa jadi cara yang kreatif namun butuh kegigihan untuk bisa mendapatkan komisi yang berkisar 1-3% dari harga jual rumah, yang jika terus dilakukan, bisa membeli rumah idaman Anda.

Sweat equity developer. Tidak banyak yang menekuni profesi di bidang developer. Selain karena perlu waktu untuk memahami alur kerjanya hingga dapat menghasilkan, juga tidak sedikit modal yang harus dikeluarkan. Tetapi dengan sweat equity developer alias pengembang modal dengkul, menurut Hari Anda bisa memiliki rumah idaman.

“Caranya, Anda mengumpulkan dua jenis pemilik, yaitu pemilik lahan dan pemilik uang, yang kelak Anda gunakan untuk biaya operasional kantor dan biaya promosi seadanya,” jelas Hari. “Lalu buat kesepakatan, jika Anda bisa mendapatkan pembeli – tentu dengan support si pemodal – maka salah satu rumah yang akan dibangun adalah milik Anda.”

Memang butuh waktu minimal dua tahun untuk bisa merealisasikannya, paling tidak selama kurun waktu tersebut, Anda semakin mahir dalam bidang properti.